Alasan mengapa Rokok diharamkan
Meski tidak ada ayat Alquran, hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat
ulama empat mazhab yang menyatakan rokok sebagai barang haram, ulama Quraish Shihab punya alasan yang menguatkan pendapatnya bahwa rokok cenderung haram,
Rokok, menurut Quraish, memiliki dampak yang teramat buruk untuk kesehatan dan hal itu tidak sesuai dengan tujuan keberagamaan. Padahal tujuan keberagamaan adalah memelihara kesehatan, akal, harta benda, dan kehormatan.
“Hukum Islam bisa ditetapkan sesuai zaman. Kalau ada yang dampaknya
buruk, jelas dilarang. Jika tidak terlalu, istilahnya makruh atau
Dalam perkembangan dewasa ini, kata dia, sudah banyak pakar dan dokter yang menyatakan, merokok bisa mengganggu kesehatan.
“Bahkan perusahaan-perusahaan rokok pun mengakuinya. Kalau tidak tentu
tidak akan dibuat pernyataan di (kemasan) rokok,” kata dia.
Selain itu, rokok menyebabkan pemborosan. Biaya
untuk mengobati penyakit yang diakibatkan rokok jauh lebih besar
dibandingkan keuntungan pajak yang diperoleh pemerintah.
Merokok, lanjut dia, juga mengantarkan orang pada kecanduan dan agama tidak merestui adanya kecanduan. “Berdasarkan pertimbangan itulah ulama kontemporer banyak yang menyatakan merokok haram. Saya sendiri menilai cenderung haram. Hanya pemborosan, menyebabkan penyakit, dan itu diakui sendiri oleh pabrik rokok,” ujarnya.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah menggiatkan kembali kampanye
anti rokok yang melibatkan semua pihak. “Media harus terlibat, ulama
terlibat, pemerintah juga,” kata dia. Selain itu, aturan merokok juga
harus makin diperketat. “Sanksi juga harus diperketat, selama ini tidak
terlalu tegas,” kata Quraish.
Ulama-ulama kontemporer telah jauh-jauh hari menilai rokok sebagai barang haram. Imam terbesar Al-Azhar Mesir pada tahun 1960-an, Syaikh Mahmud Syaltut
menilai pendapat yang menyatakan bahwa merokok adalah makruh bahkan
haram, lebih dekat pada kebenaran dan lebih kuat argumentasinya. Syaikh Muhammad Al-Kuttani menyebut 17 dalil/alasan tentang keharaman merokok.
An-Nu’man bin Basyir berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw.
bersabda, ‘Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara
keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas
halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa
yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar
tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah
bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya
tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah
bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka
seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka
seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.’” (HR.
Bukhori)[1]
kalo memang kalian sebut rokok itu makhruh…kenapa ga kalian tinggalkan…bukan kah kalian cinta sama Allah SWT ??
bukankah makruh itu perbuatan yg Allah tidak suka…kalian cinta sama
orang…dan tentu anda tidak ingin melakukan sesuatu yg di benci ama orang
tersebut….
dan anda mencintai Allah…kenapa kalian tetap mengerjakan perbuatan yg Allah tidak suka (makruh) ?
apa karena anda sudah kecandu jadi sulit untuk meninggalkan rokok ?? apa berat rasanyah ??
berhujjah lah dengan ilmu…tanya ahlinyah…apa ajah kandungan rokok di dalamnyah ?
0 comments:
Thanks for commented